Wednesday, January 12, 2011

KISAH ORANG YANG MEMBERI MINUM ANJING YANG KEHAUSAN LALU ALLAH MENGAMPUNINYA

KISAH-KISAH YANG MENUNJUKKAN KEUTAMAAN AMAL:
KISAH ORANG YANG MEMBERI MINUM ANJING YANG KEHAUSAN LALU ALLAH MENGAMPUNINYA

PENGANTAR

Dua kisah dari seorang laki-laki dan wanita. Keduanya melihat anjing yang kehausan. Maka keduanya memberinya minum. Allah berterima kasih kepada keduanya dan mengampuni dosa-dosanya. Begitulah, berbuat baik kepada binatang bisa menjadi sebab diampuninya dosa-dosa dan mendekatkan seorang hamba kepada Allah.



NASH HADIS

Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, 'Anjing ini kehausan seperti diriku.' Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?" Beliau menjawab, "Pada setiap hati yang basah terhadap pahala."

Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah dari Nabi bersabda, "Seorang wanita pezina melihat seekor anjing yang berputar-putar di atas sumur pada hari yang panas. Anjing itu menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu menimba air dari sumur dengan sepatunya, maka dia diampuni."

Dalam riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, "Seorang wanita pezina diampuni. Dia melewati seekor anjing di bibir sumur yang sedang menjulurkan lidahnya. Nabi bersabda, 'Ia hampir mati karena haus. Lalu wanita itu melepas sepatunya dan mengikat dengan kerudungnya dan menimba air dengannya untuk anjing itu. Dia diampuni karenanya."



TAKHRIJ HADIS

Hadis tentang orang yang memberi minum anjing diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitabul Musaqah, bab keutamaan memberi minum, 5/40, no. 2363.

Diriwayatkan dalam Kitabul Madzalim, bab sumur-sumur di tepi jalan jika tidak mengganggu orang-orang, 5/113, no. 2466.

Hadis tentang wanita pezina yang diampuni karena memberi minum anjing diriwayatkan dalam Kitab Bad’il Khalqi, bab jika lalat jatuh ke bejana salah seorang dari kalian, 6/359, no. 3321.

Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam Kitabus Salam, bab keutamaan memberi minum hewan, 4/1761, no. 2244-2445.



PENJELASAN HADIS

Ini adalah dua kisah tentang seorang laki-laki dan seorang wanita. Keduanya memberi minum anjing yang kehausan, maka keduanya diampuni karena kasih sayang mereka berdua kepada anjing yang mereka beri minum.

Laki-laki itu sedang berjalan di luar desanya, jauh dari rumah-rumah. Lalu dia tertimpa kehausan yang sangat. Dia melewati sebuah sumur tanpa timba. Maka dia turun ke dalam sumur. Dia minum sampai hausnya hilang, lalu naik. Di situ dia melihat seekor anjing yang sangat kehausan. Saking hausnya, anjing ini menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah di sekitar sumur untuk meringankan hausnya.

Allah telah memberikan manusia ciri-ciri tersendiri yang tidak dipunyai oleh banyak binatang. Di antaranya adalah bahwa manusia mampu mengambil air dari sumur dengan timba jika tersedia, atau turun ke sumur seperti yang dilakukan oleh laki-laki ini. Adapun anjing ini, ia tidak bisa melakukan hal itu. Ia akan mati bila tidak ada yang memberinya air.

Laki-laki tersebut melihat anjing yang kehausan ini. Dia ingat keadaan dirinya sebelum dia minum. Hausnya anjing ini sama dengan hausnya dirinya sebelum dia minum. Akan tetapi, mungkinkah dia memberi minum anjing ini sementara timba untuk mengambil air tidak ada. Dirinya telah turun ke sumur untuk minum. Anjing ini tidak bisa minum jika airnya disuguhkan di depannya. Tidak ada jalan lain untuk mengambil air kecuali melepas sepatu dan turun ke sumur lalu membawanya kepada anjing ini. Akan tetapi, bagaimanapun, dia tetap tidak akan bisa memegang sepatu itu dengan kedua tangannya karena dia sendiri memerlukan keduanya untuk bisa turun dan naik sumur.

Seseorang tidak mau membawa sepatu dengan mulutnya. Karena sepatu adalah pakaian kaki dan dengannya seseorang menginjak tanah. Bisa jadi ia kotor, bisa pula baunya tidak sedap. Pada umumnya, seseorang tidak mendekatkan sepatu atau sandalnya ke mulut atau hidungnya, lebih-lebih membawanya dengan mulutnya.

Akan tetapi, belas kasih yang kuat di dalam hatinya mendorongnya melakukan apa yang dia lakukan. Dengan cara ini dia memberi air kepada anjing itu. Maka Allah berterima kasih kepadanya, mengampuni dosanya, dan memasukkannya ke dalam rahmat-Nya.

Adapun wanita yang memberi minum anjing, lalu dosanya diampuni, dia adalah salah seorang WTS Bani Israil yang melakukan perzinahan dan menjadikannya sebagai profesi dan sumber penghasilan. Walaupun wanita ini diampuni dosanya oleh Allah karena itu, akan tetapi terdapat perbedaan yang nyata di antara keduanya.

Wanita itu lebih besar dosanya daripada laki-laki itu, karena dia adalah seorang WTS. Sementara laki-laki itu tidak dinyatakan demikian. Dari segi ini dosa wanita itu lebih besar dan berat. Wanita itu, sebelum memberi minum anjing, dia tidak merasakan haus seperti yang dirasakan oleh laki-laki itu. Perbedaan antara keduanya ini menjadi pendorong secara pribadi pada diri wanita itu untuk memberi minum. Karena, laki-laki itu pada saat dia melihat anjing kehausan, dia merasakan sedang merasakan apa yang dirasakan oleh anjing. Lain halnya dengan wanita tersebut. Jadi, pendorong pada diri wanita itu adalah kepedihan dan belas kasih karena melihat anjing yang kehausan. Dia belum mengalami sendiri keadaan seperti keadaan laki-laki dan anjing itu.

Akan tetapi, tingkat kesulitan laki-laki ini lebih tinggi daripada kesulitan si wanita. Wanita itu datang ke sumur yang airnya dekat. Manakala dia tidak menemukan timba untuk mengambil air, dia melepas sepatunya dan mengikatnya dengan kerudungnya. Itulah timba yang digunakannya untuk mengambil air dari sumur. Dengan cara inilah dia memberi minum anjing.

Adapun laki-laki itu, sepertinya air sumur saat itu dalam. Dia tidak mempunyai pakaian yang cukup untuk mengikat sepatunya, dan dia mengambil air dengan cara seperti dalam hadis. Laki-laki tersebut mengeluarkan usaha yang berlipat, di samping itu dia mengeluarkan air dengan cara yang banyak orang menolak melakukannya.

Walaupun terdapat perbedaan antara keadaan laki-laki dengan wanita itu, hanya saja Allah tetap mengampuni keduanya. Keduanya telah melakukan perbuatan yang sama. Keduanya berbelas kasih kepada anjing yang kehausan dan memberinya minum. Karenanya, Allah mengampuni dan merahmati keduanya.



PELAJARAN-PELAJARAN DAN FAEDAH-FAEDAH HADIS
  1. Besarnya pahala orang yang berbuat baik kepada hewan. Kedua orang yang disebutkan di dalam hadis diampuni dosanya lantaran memberi minum anjing yang kehausan. Jika ampunan ini diperoleh lantaran memberi minum seekor anjing, lalu bagaimana dengan orang yang memberi minum manusia yang haus, memberi makan manusia yang lapar, dan memberi pakaian manusia yang telanjang.
  2. Besarnya karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing.
  3. Pada kalangan Bani Israil di kurun waktu tertentu telah membudaya tradisi dosa-dosa besar. Di antaranya adalah zina. Wanita yang disinggung dalam hadis adalah seorang WTS.
  4. Seorang muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar seseorang tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, akan tetapi karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadis. Tidak mengkafirkan seorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat kita.
  5. Boleh menggali sumur di jalan umum. Laki-laki yang memberi minum anjing itu mendapatkan air di sebuah sumur di tepi jalan yang dilewatinya. Barangsiapa menggali sumur di tepi jalan supaya orang-orang bisa minum, maka dia memperoleh pahala. Jika dia menggali untuk menyiram tanamannya, maka perbuatannya itu disyariatkan. Akan tetapi, dia harus meletakkan rambu-rambu yang memperingatkan agar tidak ada yang terjerumus ke dalamnya.

Sumber: Kisah-Kisah Shahih dalam Al-Qur'an dan Sunnah,
Bahagian Ke-3: Kisah-Kisah yang Menunjukkan Keutamaan Amal,
Kisah ke-30

0 comments:

Post a Comment