Wednesday, January 12, 2011

BAREL EMAS

KISAH-KISAH TELADAN IMAN YANG LUHUR:
BAREL EMAS

PENGANTAR

Selalu ada dalam sejarah manusia kemunculan kisahkisah teladan yang luhur. Para pahlawannya menolak harta dan tidak tamak kepadanya, karena mereka takut itu adalah harta haram. Ini adalah kisah dua orang lakilaki yang saling menolak sepenuh barel emas. Masingmasing mengklaim bahwa itu adalah milik temannya dan bukan milik dirinya. Pengadil yang mereka angkat memutuskan dengan keputusan yang unik. Dia mengisyaratkan agar menikahkan putra salah seorang dari keduanya dengan putri yang lain dan membiayai keduanya dari harta itu.



NASH HADIS

Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Seorang laki-laki membeli sebidang tanah dari laki-laki lain. Laki-laki pembeli tanah itu menemukan barel berisi emas di tanah tersebut. Pembeli berkata kepada penjual, 'Ambillah emasmu dariku. Aku hanya membeli tanah darimu dan tidak membeli emas.'

Pemilik tanah sekaligus penjual menjawab, 'Aku menjual tanah dengan apa yang ada padanya kepadamu.' Lalu keduanya berhakim kepada seorang laki-laki. Laki-laki pengadil ini bertanya, 'Apakah kalian berdua mempunyai anak?' Salah satu menjawab, 'Aku mempunyai anak lakilaki.' Yang lain menjawab, 'Aku mempunyai anak perempuan.' Pengadil berkata, 'Nikahkan anak lakilakimu dengan anak perempuannya. Infakkan kepada keduanya dari harta itu dan bersedekahlah."



TAKHRIJ HADIS

Hadis ini dalam Shahih Bukhari dalam Kitab Ahadisil Anbiya’, bab tanpa judul, 6/512, no. 2472.

Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam Kitabul Aqdhiyah, bab anjuran kepada hakim mendamaikan kedua pihak yang berselisih, 3/1345, no. 1721. Hadis ini dalam Syarah Shahih Muslim An-Nawawi (12/382).



PENJELASAN HADIS

Dalam hadis ini Rasulullah menyampaikan kepada kita tentang dua orang laki-laki di mana salah seorang dari keduanya membeli tanah dari yang lain dan menemukan barel yang berisi emas. Kedua orang ini memang aneh. Biasanya orang-orang berebut untuk mendapatkan emas itu. Maka, keduanya akan saling mengklaim bahwa dialah pemiliknya agar bisa meraup emas itu ke dalam pangkuannya. Karena, kalau dia sebagai pembeli, maka dia telah membeli tanah dan apa yang ada padanya. Dan kalau dia sebagai penjual, maka dia hanya menjual tanah, bukan emas.

Kecintaan kepada harta (emas, perak, dan lain-lain) tertanam dalam jiwa manusia. "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatangbinatang ternak, dan sawah ladang." (QS. Ali Imran: 14)

Kecintaan kepada harta bisa mendorong manusia untuk saling iri, memusuhi, dan beradu punggung. Ia bisa pula mendorong mereka kepada menghalalkan kehormatan, menumpahkan darah, dan bersengketa demi mendapatkan harta orang dengan cara yang batil.

Allah telah memberitahu kita bahwa penyakit memakan harta dengan cara yang batil ini juga menyerang orangorang yang memikul wahyu-Nya dan berdiri di atas syariat-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nashrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak." (QS. At- Taubah: 34)

Jelas sekali bahwa kedua orang ini adalah orang-orang yang shalih dan wara'. Iman yang kuat, taqwa dan keshalihan biasanya tersimpan di balik zuhud dalam urusan harta. Lebih-lebih, jika harta itu haram atau pemiliknya tidak yakin bahwa harta itu miliknya. Orangorang yang shalih lagi bertaqwa menyadari bahwa harta yang haram membinasakan harta yang halal, mendatangkan murka dan adzab Allah, serta bisa jadi menjadi sebab terjerumusnya ke dalam Neraka. Ditambah lagi bahwa orang-orang yang hartanya mereka ambil akan mengambil kebaikan orang yang mengambil sesuai dengan harta mereka yang terambil. Mereka juga berusaha menunaikan harta kepada pemiliknya. Orang seperti ini sangat banyak tersebar di umat ini lebih-lebih di generasi pertamanya. Para mujahidin datang dengan harta-harta yang besar dan menyerahkannya kepada panglima dan mereka tidak mengambil sedikit pun.

Sebagaimana kisah kedua orang ini adalah sesuatu yang ajaib, begitu pula keputusan pengadil di antara keduanya juga lebih unik dan ajaib. Dia menanyakan keturunan masing-masing. Yang pertama menjawab bahwa dia mempunyai anak laki-laki, sementara yang lain menjawab bahwa dia mempunyai anak perempuan. Pengadil ini menyarankan agar anak laki-laki dan perempuan tersebut dinikahkan, dan keduanya diberi infak dari harta yang ditemukan. Pengadil ini dengan keputusannya telah menyambung kedua keluarga dengan tali perkawinan. Tali perkawinan di antara orang-orang baik menguatkan ikatan iman dan merekatkan hubungan di antara orang-orang shalih. Suami-istri yang shalih adalah keluarga yang shalih dan bisa diharapkan melahirkan keturunan yang shalih pula.



PELAJARAN-PELAJARAN DAN FAEDAH-FAEDAH HADIS
  1. Adanya jual-beli pada umat-umat terdahulu dan syariat-syariat terdahulu. Tidak seperti yang diklaim, bahwa tidak ada hak kepemilikan pada manusia pada zaman dahulu.
  2. Adanya orang-orang shalih yang bertaqwa dan hanya mengambil harta halal, serta menjauhi harta yang haram dalam setiap masa.
  3. Anjuran berhakim kepada ahli ilmu dan pemilik akal jernih yang diharapkan mampu memberi hukum yang benar.
  4. Ketrampilan telah ada sejak dahulu kala. Buktinya adalah barel dan emas yang ada di dalamnya.
  5. Jika seseorang menemukan harta yang tertimbun yang mungkin diketahui pemiliknya, seperti harta yang tertimbun sejak masa yang belum lama, maka harta itu adalah luqothah. Pemiliknya harus dicari dan harta diserahkan kepadanya. Jika masanya jauh dan pemiliknya tidak diketahui sama sekali, maka itu adalah kekayaan bagi siapa yang menemukannya dan ia memilikinya setelah menyisihkan seperlima darinya.

Sumber: Kisah-Kisah Shahih dalam Al-Qur'an dan Sunnah,
Bahagian Ke-4: Kisah-Kisah Teladan Iman yang Luhur,
Kisah ke-38

0 comments:

Post a Comment